Tuesday, September 29, 2015

RANGKUMAN MATERI BAB VI KELAS XII Kurikulum 2013 dan contoh soal

 STRATEGI INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN ANCAMAN TERHADAP NEGARA

A.    Strategi Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

1.      Strategi Menghadapi Ancaman Militer
Menurut pasal 30 ayat 2 UUD 1945, dalam menghadapi berbagai macam ancaman militer, Indonesia melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Penyelenggaraan Sishankamrata didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban seluruh warga negaraserta keyakinan akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara Indonesia.
Ciri sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat semesta :
a.       Kerakyatan, yaitu hankam negara diabdikan oleh dan untuk rakyat.
b.      Kesemestaan, yaitu sumber daya nasional digunakan semaksimal mungkin sebagai upaya pertahanan.
c.       Kewilayahan, yaitu melaksanakan di seluruh wilayah NKRI sesuai kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Dalam mengahadapi ancaman militer, disiapkan komponen utama untuk melaksanakan Operasi Militer dalam Perang (OMP) dan komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda komponen utama bila diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Selagi komponen pertahanan siap dikerahkan, namun setiap bentuk perselisihan diutamakan melalui jalan damai terlebih dahulu. Penggunaan kekuatan pertahanan hanya dilaksanakan apabila cara damai tidak berhasil.
Berikut adalah beberapa ancaman militer yang saat ini terjadi dan pernah terjadi di Indonesia:
a.    Saat ini, TNI terpecah menjadi beberapa kubu sehingga memungkinkan perang saudara antar TNI yang berkelanjutan yang dapat membuat integrasi Indonesia terancam. 
b.    19 Desember 1948 : Agresi militer Belanda II di kota Yogyakarta yang saat itu masih ibu kota Indonesia.
c.    4 Desember 2011 : kekerasan bersenjata di Nanggroe Aceh Darussalam
d.   24 dan 25 Februari 2007 terjadi pelanggaran wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia yang berlokasi di Ambalat yaitu terletak di laut Sulawesi

2.      Strategi Menghadapi Ancaman Nir Militer
a)       Strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ideologi
Strategi menghadapi ancaman ini dihadapi dengan konsep pertahanan berlapis berikut:
1)      Lapisan terdepan dalam konsep penanganannya terdiri atas unsur  pertahanan nir-militer, yakni kementrian atau lembaga pemerintah non-kementrian yang membidangi ideologi.
2)      Unsur pemerintah yang membidangi politik dalam dan luar negeri mengerahkan seluruh istrumen pemerintahan untuk menangkal pihak lain yang mengancam ideologi Pancasila.
3)      Unsur pemerintah yang membidangi informasi mempercepat gerakan untuk melakukan operasi informasi imbangan sehingga masyarakat dapat menangkal berbagai pengaruh asing yang mengancam ideologi.
4)      Unsur pemerintah yang membidangi pendidikan melaksanakan proses pembelajaran dan kesadaran akan ideologi Pancasila secara bertingkat dan berlanjut.
5)      Unsur pemerintah yang membidangi agama memberdayakan para pemimpin agama untuk membangun kerjasama dengan pemerintah demi membetengi masyarakat dari penetrasi ideologi asing.
6)      Peran lapis pertahanan militer seperti program pelaksanaan bakti TNI.

b)   Strategi dalam menghadapi ancaman di bidang politik
Strategi pertahanan ancaman di bidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik dalam menanggulangi segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada kehidupan politik bangsa Indonesia. Terwujud dengan kehidupan politik berlandaskan demokrasi Pancasila dan politik luar negeri bebas aktif. Langkah –langkah yang ditempuh:
1)      Pendekatan ke dalam
Pembangunan sistem politik demokrasi yang menghargai kebhinnekaan atau kemajemukan bangsa. Tertulis dalam 3 pilar penataan kedalam :
-  Penguatan penyelenggaraan pemerintah Negara yang sah, efektif, bersih, berwibawa, dan bebas KKN, serta bertanggung jawab.
-  Penguatan lembaga legislative
-  Penguatan kekuatan politik nasional
2)      Pendekatan keluar
menciptakan diplomasi dengan Negara lain secara dinamis , diwujudkan dengan :
-    Pada lingkup internal: Penciptaan kestabilan Negara dan ekonomi bangsa.
-    Pada lingkup regional: diplomasi aktif dalam peningkatan kerjasama.
-    Pada lingkup supraregional : politik luar negeri Indonesia untuk meningkatkan kerjasama antar Negara dengan fokus menjaga keutuhan wilayah NKRI.
-    Pada lingkup global : memperjuangkan kepentingan nasional melalui keberadaan Indonesia dalam PBB serta mengidentifikasi ancaman yang mungkin terjadi sehingga dapat mencegah ancaman tersebut.

c)   Strategi dalam menghadapi ancaman di bidang ekonomi
Diantaranya adalah sebagai berikut :
1)      Menghadapi ancaman ekonomi dari internal :
-  penciptaan lapangan kerja padat karya
-  pembangunan infrastruktur,
-  penciptaan iklim usaha yang kondusif, 
-  pemilihan teknologi tepat guna
2)      Menghadapi ancaman ekonomi dari eksternal:
-  Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik dengan negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi-politik dunia.
3)      Untuk pertahanan militer dalam menghadapi ancaman berdimensi ekonomi:
-  mengembangkan pilihan strategis untuk membantu unsur utama dari pertahanan nir-militer
-  meningkatkan usaha pertahanan untuk menciptakan kondisi keamanan nasional dan kebutuhan pokok masyarakat terutama di daerah-daerah pedalaman.
-  Program Bakti TNI yang melibatkan kerja sama dengan unsur pertahanan nir-militer lainnya lebih ditingkatkan pada perbaikan sarana prasarana masyarakat yang membawa dampak pada peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat.

d)  Strategi dalam menghadapi ancaman di bidang sosial budaya
Ancaman yang berdimensi sosial budaya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)      Ancaman dari dalam
Faktor pendorong ancaman dari dalam yaitu:
-          Isu kemiskinan
-          Isu kebodohan
-          Isu keterbelakangan
-          Isu ketidakadilan


Isu-isu tersebut menjadi titik pangkal berbagai permasalahan, antara lain:
-          Separatisme
-          Terorisme
-          Kekerasan
-          Konflik horizontal (antarmasyarakat) yang biasanya berdimensi SARA
-          Konflik vertikal (antara pemerintah pusat dan daerah)
-         Perusakan lingkungan
-          Bencana buatan manusia


2)      Ancaman dari luar
Sebaiknya kita melakukan penyaringan atau penyesuaian dengan budaya bangsa Indonesia terhadap budaya asing yang masuk ke Indonesia. Apabila kita  tidak menyaring budaya asing tersebut, maka dapat mengakibatkan terdesaknya nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa oleh beberapa nilai berikut:
-     Nilai individualisme
-     Nilai konsumerisme
-     Nilai hedonisme
Strategi Bangsa Indonesia dalam Mengatasi Ancaman di Bidang Sosial Budaya:
-            Memelihara keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu:
a.    Keseimbangan antara manusia dengan Tuhan
b.   Keseimbangan antara manusia dengan alam semesta
c.    Keseimbangan antara manusia dengan masyarakat
d.   Keseimbangan kemajuan lahir dan kesejahteraan batin
-       Meningkatkan semangat persatuan bangsa dengan memperhatikan perkembangan tradisi, pendidikan, kepemimpinan, integrasi nasional, kepribadian bangsam persatuan dan kesatuan bangsa dan pelestarian alam.

B.     Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman guna Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia

1.      Dasar hukum  tentang kewajiban bela negara :
a)      UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
b)      UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c)      UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 68 : "setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
d)     UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pasal 9 ayat (1) :"setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara."

2.      Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam upaya bela negara
      Menurut Pasal 9 ayat (2) UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dikemukakan bahwa keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui :
a.        Pendidikan Kewarganegaraan
Pada pasal 37 ayat (1) UU No. 20/2003 dijelaskan bahwa pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibina melalui pendidikan kewarganegaraan, dimana pendidikan kewarganegaraan ini berfungsi :
-       Sebagai wahana untuk membina kesadaran peserta didik untuk ikut serta dalam bela negara
-       Untuk membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara.
-       menanamkan komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
b.        Pelatihan dasar kemiliteran
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara. Setelah memasuki organisasi tersebut, mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran. Anggota Menwa bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Di luar organisasi tersebut, para pemuda pun dapat melakukan kegiatan latihan dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
c.        Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
Tentara Nasional Indonesia merupakan alat pertahanan NKRI. Dalam pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 disebutkan bahwa TNI memiliki tugas untuk :
-  Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
-  Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
-  Melaksanakan operasi militer selain perang.
-  Aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
d.       Pengabdian sesuai dengan profesi
Dalam penjelasan UU No. 3 tahun 2002 yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya. Beberapa profesi yang terutama berkaitan dengan hal tersebut yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, Polri, petugas bantuan sosial, dan Linmas (Perlindungan Masyarakat).
Untuk mengatasi ancaman non-militer perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan dan ekonomi, maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya para petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama untuk keamanan pangan. Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para pengusaha besar melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya pada keamanan ekonomi. Begitu pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan lingkungan. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan nasional kita.

3. Peran POLRI dalam upaya pembelaan negara
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Dalam UU No. 2 tahun 2002 dijelaskan bahwa “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan  pelayanan kepada masyarakat.” Sedangkan, tugas pokok kepolisian dijelaskan dalam  pasal 13 UU No. 2 tahun 2002, yang berbunyi: “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b. Menegakkan hukum
c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”
Dalam hal ini, POLRI memiliki fungsi preventif yakni menjalankan kewenangannya untuk mencegah timbulnya ancaman-ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia.

SOAL OBJEKTIF
  1. Dalam menghadapi ancaman militer, Indonesia melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta yang disebut juga Sishankamrata yang diatur dalam UUD 1945 pasal ...

a.       9 ayat 1

b.      27 ayat 3
c.       30 ayat 1
d.      30 ayat 2
e.       68


2.         (1) Kerakyatan
(2) Ketahanan
(3) Keamanan
(4) Kewilayahan
(5) Kesemestaan


Dari pernyataan di atas yang merupakan aspek-aspek dalam sistem pertahanan ketahanan yang bersifat nasional adalah ...

a.       1,2,3
b.      1,2,5
c.       1,3,4
d.      2,4,5
e.       2,3,5

3.      Salah satu lapisan dalam konsep pertahanan terhadap ancaman ideologi adalah …
a.       Penguatan penyelenggaraan pemerintah Negara yang sah, efektif, bersih, berwibawa, dan bebas KKN, serta bertanggung jawab.
b.      menanggulangi segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada kehidupan politik bangsa
c.       Penguatan lembaga legislative
d.      Peran lapis pertahanan militer
e.       Strategi Pendekatan kedalam

" Penciptaan kestabilan Negara dan ekonomi bangsa " merupakan salah satu strategi dalam menghadapi ancaman dibidang politik pada lingkup ….

a.       Internal
b.      Eksternal
c.       Regional
d.      Supraregional
e.       global

5.      Berikut ini yang tidak termasuk faktor pendorong ancaman dari dalam yaitu...

a.       Isu kemiskinan
b.      Isu kebodohan
c.       Isu kekerasan
d.      Isu keterbelakangan
e.       Isu ketidakadilan



6.      Pandangan hidup yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama hidup. Pernyataan tersebut adalah pengertian dari...

a.       Nilai individualisme
b.      Nilai konsumerisme
c.       Nilai hedonisme
d.      Modernisasi
e.       Westernisasi



7.      Komponen Utama dalam sistem pertahanan rakyat  semesta adalah…..

a.       Rakyat
b.      Presiden
c.       Tentara Nasional Indonesia
d.      Dewan Perwakilan Rakyat
e.       Lembaga pemerintah di luar unsur pertahanan

8.      Bentuk penyelenggaraan keikutsertaan warga Negara dalam upaya pembelaan Negara bagi para siswa terutam melalui..
a.       Pendidikan kewanegaraan
b.      Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib
c.       Pengabdian sebagai TNI secara sukarela atau wajib
d.      Pengabdian sesuai profesi
e.       Memiliki cita-cita menjadi TNI

9.      Salah satu cara yang paling tepat untuk menghadapi ancaman dalam bidang ekonomi dari internal yaitu...

a.       Melelang senjata
b.      Penciptaan iklim usaha yang kondusif
c.       Menaikkan harga BBM
d.      Mengurangi transaksi jual-beli
e.       Penciptaan mata uang baru



10.  (1) Agresi militer Belanda II
(2) tragedi Marsinah
(3) pelanggaran wilayah oleh Malaysia
(4) kekerasan bersenjata di Aceh
(5) pengeboman Hiroshima-Nagasaki
Yang bukan merupakan ancaman militer yang pernah terjadi di Indonesia tertunjuk pada nomor...

a.       1,2
b.      2,3,4
c.       4,5
d.      1,3,5
e.       2,5


`
11.  “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” merupakan bunyi dari Pasal... ayat ... UUD 1945

a.       27 ayat (1)
b.      27 ayat (3)
c.       27 ayat (2)
d.      28 E ayat (3)
e.       30 ayat (1)



12.  UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam ... “
a.       kegiatan bela negara
b.      sikap individualis
c.       wujud cinta tanah air
d.      penyelenggaraan pertahanan negara
e.       pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan


19 comments:

  1. terimakasih soalnya sangat membantu memudahkan tugas sekolah :D

    ReplyDelete
  2. thanks gan sangaat rinci dan membantu tugas saya, juga ada contoh soalnya :v

    ReplyDelete
    Replies
    1. Terima kasih kembali gan, senang bisa membantu 👍

      Delete
  3. terimakasih...sangat membantu.,jarang ada artikel yg menjelaskan scr rinci sprt ini apalagi di beri soal objektif..good job.

    ReplyDelete