STRATEGI INDONESIA DALAM MENYELESAIKAN ANCAMAN TERHADAP NEGARA
A.
Strategi
Mengatasi Berbagai Ancaman dalam Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Indonesia
1.
Strategi
Menghadapi Ancaman Militer
Menurut pasal 30 ayat 2 UUD 1945, dalam menghadapi
berbagai macam ancaman militer, Indonesia melaksanakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Penyelenggaraan Sishankamrata
didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban seluruh warga negaraserta keyakinan
akan kekuatan sendiri untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
Indonesia.
Ciri sistem pertahanan dan keamanan yang bersifat
semesta :
a. Kerakyatan, yaitu hankam negara diabdikan oleh dan
untuk rakyat.
b. Kesemestaan, yaitu sumber daya nasional digunakan semaksimal
mungkin sebagai upaya pertahanan.
c. Kewilayahan, yaitu melaksanakan di seluruh wilayah
NKRI sesuai kondisi geografis sebagai negara kepulauan.
Dalam mengahadapi ancaman militer, disiapkan
komponen utama untuk melaksanakan Operasi Militer dalam Perang (OMP) dan
komponen cadangan dilaksanakan sebagai pengganda komponen utama bila
diperlukan, melalui proses mobilisasi/demobilisasi. Selagi komponen pertahanan
siap dikerahkan, namun setiap bentuk perselisihan diutamakan melalui jalan
damai terlebih dahulu. Penggunaan kekuatan pertahanan hanya dilaksanakan
apabila cara damai tidak berhasil.
Berikut adalah beberapa ancaman militer yang saat
ini terjadi dan pernah terjadi di Indonesia:
a. Saat ini, TNI terpecah menjadi beberapa kubu sehingga
memungkinkan perang saudara antar TNI yang berkelanjutan yang dapat membuat
integrasi Indonesia terancam.
b. 19 Desember 1948 : Agresi militer Belanda II di
kota Yogyakarta yang saat itu masih ibu kota Indonesia.
c. 4 Desember 2011 : kekerasan bersenjata di
Nanggroe Aceh Darussalam
d. 24 dan 25 Februari 2007 terjadi pelanggaran
wilayah yang dilakukan Malaysia terhadap Indonesia yang berlokasi di Ambalat yaitu
terletak di laut Sulawesi
2.
Strategi
Menghadapi Ancaman Nir Militer
a)
Strategi dalam
menghadapi ancaman di bidang ideologi
Strategi
menghadapi ancaman ini dihadapi dengan konsep pertahanan berlapis berikut:
1)
Lapisan terdepan
dalam konsep penanganannya terdiri atas unsur
pertahanan nir-militer, yakni kementrian atau lembaga pemerintah
non-kementrian yang membidangi ideologi.
2)
Unsur pemerintah
yang membidangi politik dalam dan luar negeri mengerahkan seluruh istrumen
pemerintahan untuk menangkal pihak lain yang mengancam ideologi Pancasila.
3)
Unsur pemerintah
yang membidangi informasi mempercepat gerakan untuk melakukan operasi informasi
imbangan sehingga masyarakat dapat menangkal berbagai pengaruh asing yang
mengancam ideologi.
4)
Unsur pemerintah
yang membidangi pendidikan melaksanakan proses pembelajaran dan kesadaran akan
ideologi Pancasila secara bertingkat dan berlanjut.
5)
Unsur pemerintah
yang membidangi agama memberdayakan para pemimpin agama untuk membangun kerjasama
dengan pemerintah demi membetengi masyarakat dari penetrasi ideologi asing.
6)
Peran lapis
pertahanan militer seperti program pelaksanaan bakti TNI.
b)
Strategi dalam
menghadapi ancaman di bidang politik
Strategi
pertahanan ancaman di bidang politik ditentukan oleh kemampuan sistem politik
dalam menanggulangi segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada kehidupan
politik bangsa Indonesia. Terwujud dengan kehidupan politik berlandaskan
demokrasi Pancasila dan politik luar negeri bebas aktif. Langkah –langkah yang
ditempuh:
1)
Pendekatan ke
dalam
Pembangunan
sistem politik demokrasi yang menghargai kebhinnekaan atau kemajemukan bangsa.
Tertulis dalam 3 pilar penataan kedalam :
- Penguatan penyelenggaraan pemerintah Negara yang
sah, efektif, bersih, berwibawa, dan bebas KKN, serta bertanggung jawab.
- Penguatan lembaga legislative
- Penguatan kekuatan politik nasional
2)
Pendekatan
keluar
menciptakan
diplomasi dengan Negara lain secara dinamis , diwujudkan dengan :
-
Pada lingkup
internal: Penciptaan kestabilan Negara dan ekonomi bangsa.
-
Pada lingkup
regional: diplomasi aktif dalam peningkatan kerjasama.
-
Pada lingkup
supraregional : politik luar negeri Indonesia untuk meningkatkan kerjasama
antar Negara dengan fokus menjaga keutuhan wilayah NKRI.
-
Pada lingkup
global : memperjuangkan kepentingan nasional melalui keberadaan Indonesia dalam
PBB serta mengidentifikasi ancaman yang mungkin terjadi sehingga dapat mencegah
ancaman tersebut.
c)
Strategi dalam
menghadapi ancaman di bidang ekonomi
Diantaranya adalah sebagai berikut :
1)
Menghadapi ancaman
ekonomi dari internal :
- penciptaan lapangan kerja padat karya
- pembangunan infrastruktur,
- penciptaan iklim usaha yang kondusif,
- pemilihan teknologi tepat guna
2)
Menghadapi
ancaman ekonomi dari eksternal:
- Indonesia harus membangun dan menjaga hubungan baik
dengan negara-negara yang memiliki kekuatan ekonomi-politik dunia.
3)
Untuk pertahanan
militer dalam menghadapi ancaman berdimensi ekonomi:
- mengembangkan pilihan strategis untuk membantu unsur
utama dari pertahanan nir-militer
- meningkatkan usaha pertahanan untuk menciptakan
kondisi keamanan nasional dan kebutuhan pokok masyarakat terutama di
daerah-daerah pedalaman.
- Program Bakti TNI yang melibatkan kerja sama dengan
unsur pertahanan nir-militer lainnya lebih ditingkatkan pada perbaikan sarana
prasarana masyarakat yang membawa dampak pada peningkatan kemampuan ekonomi
masyarakat.
d) Strategi dalam menghadapi ancaman di bidang sosial
budaya
Ancaman yang
berdimensi sosial budaya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)
Ancaman dari
dalam
Faktor
pendorong ancaman dari dalam yaitu:
-
Isu kemiskinan
-
Isu kebodohan
-
Isu
keterbelakangan
-
Isu
ketidakadilan
Isu-isu tersebut
menjadi titik pangkal berbagai permasalahan, antara lain:
-
Separatisme
-
Terorisme
-
Kekerasan
-
Konflik
horizontal (antarmasyarakat) yang biasanya berdimensi SARA
-
Konflik vertikal
(antara pemerintah pusat dan daerah)
- Perusakan
lingkungan
-
Bencana buatan
manusia
2)
Ancaman dari
luar
Sebaiknya
kita melakukan penyaringan atau penyesuaian dengan budaya bangsa Indonesia
terhadap budaya asing yang masuk ke Indonesia. Apabila kita tidak menyaring budaya asing tersebut, maka
dapat mengakibatkan terdesaknya nilai-nilai persatuan dan kesatuan bangsa oleh
beberapa nilai berikut:
-
Nilai
individualisme
-
Nilai
konsumerisme
-
Nilai hedonisme
Strategi Bangsa Indonesia dalam Mengatasi Ancaman di
Bidang Sosial Budaya:
-
Memelihara
keseimbangan dan keselarasan fundamental, yaitu:
a.
Keseimbangan
antara manusia dengan Tuhan
b.
Keseimbangan
antara manusia dengan alam semesta
c.
Keseimbangan
antara manusia dengan masyarakat
d.
Keseimbangan
kemajuan lahir dan kesejahteraan batin
-
Meningkatkan
semangat persatuan bangsa dengan memperhatikan perkembangan tradisi,
pendidikan, kepemimpinan, integrasi nasional, kepribadian bangsam persatuan dan
kesatuan bangsa dan pelestarian alam.
B. Partisipasi Warga Negara dalam Mengatasi Ancaman
guna Membangun Persatuan dan Kesatuan Bangsa Indonesia
1.
Dasar hukum tentang
kewajiban bela negara :
a)
UUD 1945 Pasal 27 ayat (3) : “setiap warga negara berhak dan wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara".
b)
UUD 1945 Pasal 30 ayat (1) dan (2)
(1) Tiap-tiap warga negara berhak
dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara.
(2) Usaha pertahanan dan keamanan
negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c)
UU RI No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 68 : "setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan warga negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan".
d)
UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara
Pasal 9 ayat (1) :"setiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan
negara."
2.
Bentuk Partisipasi Warga Negara dalam upaya bela negara
Menurut Pasal 9
ayat (2) UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dikemukakan bahwa
keikutsertaan warga negara dalam usaha pembelaan negara diselenggarakan melalui
:
a.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Pada pasal 37 ayat (1) UU No. 20/2003 dijelaskan bahwa
pembentukan rasa kebangsaan dan cinta tanah air dapat dibina melalui pendidikan
kewarganegaraan, dimana pendidikan kewarganegaraan ini berfungsi :
-
Sebagai
wahana untuk membina kesadaran peserta didik untuk ikut serta dalam bela negara
-
Untuk
membina dan meningkatkan usaha pertahanan negara.
-
menanamkan
komitmen kebangsaan, termasuk mengembangkan nilai dan perilaku demokratis dan
bertanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
b.
Pelatihan
dasar kemiliteran
Salah satu komponen warga negara yang mendapat pelatihan
dasar militer adalah unsur mahasiswa yang tersusun dalam organisasi Resimen
Mahasiswa (Menwa) atau Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Bela Negara. Setelah
memasuki organisasi tersebut, mereka harus mengikuti latihan dasar kemiliteran.
Anggota Menwa bisa didayagunakan dalam kegiatan pembelaan terhadap negara. Di
luar organisasi tersebut, para pemuda pun dapat melakukan kegiatan latihan
dasar bela negara, seperti yang dilakukan BPK (Barisan Pemuda Kutai).
c.
Pengabdian
sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib
Tentara Nasional Indonesia merupakan
alat pertahanan NKRI. Dalam pasal 10 ayat (3) UU No. 3 tahun 2002 disebutkan
bahwa TNI memiliki tugas untuk :
-
Mempertahankan
kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
-
Melindungi
kehormatan dan keselamatan bangsa.
-
Melaksanakan
operasi militer selain perang.
- Aktif dalam tugas pemeliharaan
perdamaian regional dan internasional.
d.
Pengabdian
sesuai dengan profesi
Dalam penjelasan UU No. 3 tahun 2002
yang dimaksud pengabdian sesuai profesi adalah pengabdian warga negara yang
mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan pertahanan negara termasuk dalam
menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana
alam atau bencana lainnya. Beberapa profesi yang terutama berkaitan dengan hal
tersebut yaitu antara lain petugas PMI, para medis, tim SAR, Polri, petugas
bantuan sosial, dan Linmas (Perlindungan Masyarakat).
Untuk mengatasi ancaman non-militer
perlu adanya keamanan atau ketahanan lingkungan, energi, pangan dan ekonomi,
maka pengabdian bela negara melalui profesi terbuka sangat luas. Misalnya para
petani dan nelayan melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya terutama
untuk keamanan pangan. Usaha Kecil Menengah (UKM) dan para pengusaha besar
melakukan upaya bela negara melalui pengabdiannya pada keamanan ekonomi. Begitu
pula yang menekuni bidang lingkungan melakukan pengabdiannya untuk keamanan
lingkungan. Ketika semua warga negara mengabdikan diri sesuai dengan profesi
dalam usaha pembelaan negara, maka tentu saja akan meningkatkan ketahanan
nasional kita.
3. Peran POLRI dalam upaya pembelaan negara
Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan. Dalam UU No. 2 tahun 2002
dijelaskan bahwa “Fungsi Kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegak
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.”
Sedangkan, tugas pokok kepolisian dijelaskan dalam pasal 13 UU No. 2
tahun 2002, yang berbunyi: “Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia
adalah:
a.
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
b.
Menegakkan hukum
c.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat”
Dalam
hal ini, POLRI memiliki fungsi preventif yakni menjalankan kewenangannya untuk
mencegah timbulnya ancaman-ancaman terhadap keamanan nasional Indonesia.
SOAL OBJEKTIF
- Dalam
menghadapi ancaman militer, Indonesia melaksanakan sistem pertahanan dan
keamanan rakyat semesta yang disebut juga Sishankamrata yang diatur dalam UUD
1945 pasal ...
a.
9
ayat 1
b.
27
ayat 3
c.
30
ayat 1
d. 30
ayat 2
e.
68
2.
(1)
Kerakyatan
(2)
Ketahanan
(3)
Keamanan
(4)
Kewilayahan
(5)
Kesemestaan
Dari
pernyataan di atas yang merupakan aspek-aspek dalam sistem pertahanan ketahanan
yang bersifat nasional adalah ...
a.
1,2,3
b. 1,2,5
c.
1,3,4
d.
2,4,5
e.
2,3,5
3.
Salah
satu lapisan dalam konsep pertahanan terhadap ancaman ideologi adalah …
a.
Penguatan
penyelenggaraan pemerintah Negara yang sah, efektif, bersih, berwibawa, dan
bebas KKN, serta bertanggung jawab.
b.
menanggulangi
segala bentuk ancaman yang ditujukan kepada kehidupan politik bangsa
c.
Penguatan
lembaga legislative
d. Peran
lapis pertahanan militer
e.
Strategi
Pendekatan kedalam
"
Penciptaan kestabilan Negara dan ekonomi bangsa " merupakan salah satu
strategi dalam menghadapi ancaman dibidang politik pada lingkup ….
a. Internal
b.
Eksternal
c.
Regional
d.
Supraregional
e.
global
5.
Berikut ini yang
tidak termasuk faktor pendorong ancaman dari dalam yaitu...
a.
Isu kemiskinan
b.
Isu kebodohan
c.
Isu
kekerasan
d.
Isu
keterbelakangan
e.
Isu
ketidakadilan
6.
Pandangan hidup
yang menganggap bahwa kesenangan dan kenikmatan materi adalah tujuan utama
hidup. Pernyataan tersebut adalah pengertian dari...
a.
Nilai
individualisme
b.
Nilai
konsumerisme
c.
Nilai
hedonisme
d.
Modernisasi
e.
Westernisasi
7.
Komponen Utama dalam sistem
pertahanan rakyat semesta adalah…..
a.
Rakyat
b.
Presiden
c.
Tentara Nasional Indonesia
d.
Dewan Perwakilan Rakyat
e.
Lembaga pemerintah di luar unsur
pertahanan
8.
Bentuk penyelenggaraan keikutsertaan
warga Negara dalam upaya pembelaan Negara bagi para siswa terutam melalui..
a.
Pendidikan kewanegaraan
b.
Pelatihan dasar kemiliteran secara
wajib
c.
Pengabdian sebagai TNI secara
sukarela atau wajib
d.
Pengabdian sesuai profesi
e.
Memiliki cita-cita menjadi TNI
9.
Salah satu cara yang paling tepat
untuk menghadapi ancaman dalam bidang ekonomi dari internal yaitu...
a. Melelang
senjata
b.
Penciptaan iklim usaha
yang kondusif
c. Menaikkan
harga BBM
d. Mengurangi
transaksi jual-beli
e. Penciptaan
mata uang baru
10. (1) Agresi militer Belanda II
(2) tragedi
Marsinah
(3)
pelanggaran wilayah oleh Malaysia
(4) kekerasan
bersenjata di Aceh
(5) pengeboman
Hiroshima-Nagasaki
Yang
bukan merupakan ancaman militer yang
pernah terjadi di Indonesia tertunjuk pada nomor...
a. 1,2
b. 2,3,4
c. 4,5
d. 1,3,5
e. 2,5
`
11. “Setiap warga negara berhak dan
wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” merupakan bunyi dari Pasal...
ayat ... UUD 1945
a.
27 ayat (1)
b.
27 ayat (3)
c.
27 ayat (2)
d.
28 E ayat (3)
e.
30 ayat (1)
12. UU RI No. 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara Pasal 9 ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam ... “
a.
kegiatan bela negara
b.
sikap individualis
c.
wujud cinta tanah air
d.
penyelenggaraan pertahanan negara
e.
pelaksanaan pendidikan kewarganegaraan